Minggu, 06 Juli 2014

Persetujuan 19 Mei 1950

Persetujuan 19 Mei 1950

            Melihat dukungan kembali ke NKRI begitu luas, maka diselenggarakanlah pertemuan Hatta, Sukawati, dan Mansur. Masing – masing mewakili RIS, NIT, dan Sumatera Timur. Mereka setuju untuk membentuk NKRI. Tinggal persoalannya bagaimana cara kembali ke NKRI itu. Sesuai dengan DPR Sumatera Timur, Hatta setuju bahwa proses kembali ke NKRI ditempuh tidak melalui penggabungan dengan RI, namun dengan RIS. Pemerintah RIS khawatir kalau penggabungan dengan RI akan menimbulkan kegoncangan dan dianggap oleh bekas KNIL di Sumatera Timur sebagai provokasi seperti terjadi di Ambon.
            Sehubungan dengan itu, maka diadakanlah konferensi yang dihadiri oleh wakil - wakil RIS, yang mewakili juga Sumatera Timur dan NIT, dengan wakil – wakil RI di Jakarta. Konferensi mencapai persetujuan pada 19 Mei 1950, dan ketentuanya sebagai berikut :
I.                    Persetujuan tentang kesediaan bersama melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai jelmaan dari RI priklamasi 17 Agustus 1945
II.                  1. UUD Negara kesatuan diperpadat dengan menggubah Konstitusi Sementara RIS dengan memasukkan hal – hal yang esensial dari UUD – RI 1945 antara lain :
1)      Pasal 27 tentang Hak Warganegara
2)      Pasal 29 tentang Dasar Negara dan Kebebasan Beragama
3)      Pasal 33 tentang Asas Perekonomian
2. Dalam UUDS 1950 dimasukkan pokok pikiran : “Hak milik adalah suatu     fungsi sosial”.
3. Perubahan ketentuan pada Konstitusi RIS antara lain :
1)      Senat dihapuskan
2)      DPRS terdiri dari gabungan DPR – RIS dan BP – KNIP – RI, ditambah dengan anggota yang diangkat Presiden atas usul pemerintah RI – RIS
3)      DPRS – RIS dan BP – KNIP merupakan Majelis Perubahan UUD / Konstituante
4)      Presiden ialah Presiden Soekarno
5)      Dewan menteri harus bersifat parlementer
4. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan

Persetujuan itu ditandatangani masing – masing oleh Hatta yang mewakili RIS dan Halim yang mewakili RI. Penyusunan UUDS 1950 selesai pada bulan Juli dan disetujui oleh pemerintah RIS dan RI pada 20 Juli 1950.
Perubahan Konstitusi RIS dilakukan dengan menetapakan Undang – Undang Konstitusi Perubahan RIS. Undang-undang itu ialah Undang-undang No. 7 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 56 tahun 1950). Jadi UUDS 1950 adalah UU No. 7 dari RIS. Dalam Pasal I disebutkan bahwa “Konstitusi Sementara RIS diubah menjadi UUD Sementara RI”. Pasal I ini berisi UUDS 1950 dengan Mukadimah, Batang Tubuh yang terdiri atas 146 pasal dan 1 pasal penutup.

UUDS 1950 disahkan pada 15 Agustus 1950 dan menurut pasal II UU No. 7/1950 itu, UUDS 1950 mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar