Persetujuan
19 Mei 1950
Melihat dukungan kembali ke NKRI
begitu luas, maka diselenggarakanlah pertemuan Hatta, Sukawati, dan Mansur.
Masing – masing mewakili RIS, NIT, dan Sumatera Timur. Mereka setuju untuk
membentuk NKRI. Tinggal persoalannya bagaimana cara kembali ke NKRI itu. Sesuai
dengan DPR Sumatera Timur, Hatta setuju bahwa proses kembali ke NKRI ditempuh
tidak melalui penggabungan dengan RI, namun dengan RIS. Pemerintah RIS khawatir
kalau penggabungan dengan RI akan menimbulkan kegoncangan dan dianggap oleh
bekas KNIL di Sumatera Timur sebagai provokasi seperti terjadi di Ambon.
Sehubungan dengan itu, maka
diadakanlah konferensi yang dihadiri oleh wakil - wakil RIS, yang mewakili juga
Sumatera Timur dan NIT, dengan wakil – wakil RI di Jakarta. Konferensi mencapai
persetujuan pada 19 Mei 1950, dan ketentuanya sebagai berikut :
I.
Persetujuan
tentang kesediaan bersama melaksanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai jelmaan dari RI priklamasi 17 Agustus 1945
II.
1.
UUD Negara kesatuan diperpadat dengan menggubah Konstitusi Sementara RIS dengan
memasukkan hal – hal yang esensial dari UUD – RI 1945 antara lain :
1) Pasal 27 tentang Hak Warganegara
2) Pasal 29 tentang Dasar Negara dan
Kebebasan Beragama
3) Pasal 33 tentang Asas Perekonomian
2. Dalam UUDS 1950 dimasukkan pokok pikiran : “Hak milik
adalah suatu fungsi sosial”.
3. Perubahan ketentuan pada Konstitusi RIS antara lain :
1) Senat dihapuskan
2) DPRS terdiri dari gabungan DPR – RIS
dan BP – KNIP – RI, ditambah dengan anggota yang diangkat Presiden atas usul pemerintah
RI – RIS
3) DPRS – RIS dan BP – KNIP merupakan
Majelis Perubahan UUD / Konstituante
4) Presiden ialah Presiden Soekarno
5) Dewan menteri harus bersifat
parlementer
4. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan
Persetujuan itu ditandatangani masing – masing oleh Hatta
yang mewakili RIS dan Halim yang mewakili RI. Penyusunan UUDS 1950 selesai pada
bulan Juli dan disetujui oleh pemerintah RIS dan RI pada 20 Juli 1950.
Perubahan Konstitusi RIS dilakukan dengan menetapakan Undang
– Undang Konstitusi Perubahan RIS. Undang-undang itu ialah Undang-undang No. 7
tahun 1950 (Lembaran Negara No. 56 tahun 1950). Jadi UUDS 1950 adalah UU No. 7
dari RIS. Dalam Pasal I disebutkan bahwa “Konstitusi Sementara RIS diubah
menjadi UUD Sementara RI”. Pasal I ini berisi UUDS 1950 dengan Mukadimah,
Batang Tubuh yang terdiri atas 146 pasal dan 1 pasal penutup.
UUDS 1950 disahkan pada 15 Agustus 1950 dan menurut pasal II
UU No. 7/1950 itu, UUDS 1950 mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar