Tujuan
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa
tujuan, antara lain :
a. Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan pelaksaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat
agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
c. Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan
peradaban umat manusia yang merupakan
syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
d. Menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan penyelenggaraan negara secara demokrasi.
e. Melengkapi aturan dasar yang sangat
pentingdalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan
negara mewujudkan demokrasi.
f. Menyempurnakan aturan dasar mengenai
kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan
kebutuhan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar