Jumat, 06 Juni 2014

Penyimpangan – penyimpangan terhadap konstitusi



Penyimpangan – penyimpangan terhadap konstitusi


1.     Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan :

a.     Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

b.     Keluarnya Maklumat Presiden tanggal Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.

2.     Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa Orde Lama :

a.     Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang tidak dikenal dalam UUD 1945.

b.     MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.

c.      Pimpinan lembaga – lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri – menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.

d.     Hak budget tidak berjalan, karena stelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.

e.     Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong.

f.       MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.

3.     Penyimpangan tehadap UUD 1945 pada masa Orde Baru :

a.     MPR berketetapaan tidak berkehendak  dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.

b.     MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar