Hasil – hasil amandemen
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang semula sebagai lembaga tertinggi negara
dan nerada diatas lembaga negara yang lain berubah menjadi sejajar dengan
lembaga negara yang lainnya, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Badan Pengawas
Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
2.
Pemegang kekuasaan membentuk undang – undang
yang semula dipegang oleh Presiden sekarang beralih ke Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Presiden dan Wakil yang semula dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat beralih menjadi dipilih rakyat secara langsung
dalam satu pasangan.
4.
Periode masa jabatan Presiden dan Wakil yang
semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
5.
Adanya lembaga negar yang berwenang menguji
undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
6.
Presiden dalam hal megangkat dan menerima duta
negara lain harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Presiden harus memperhatikan pertimabangan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memberikan amnesti dan rehabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar