Jumat, 13 Juni 2014

Hasil – hasil amandemen



Hasil – hasil amandemen


1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat  yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan nerada diatas lembaga negara yang lain berubah menjadi sejajar dengan lembaga negara yang lainnya, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Badan Pengawas Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

2.       Pemegang kekuasaan membentuk undang – undang yang semula dipegang oleh Presiden sekarang beralih ke Dewan Perwakilan Rakyat.

3.       Presiden dan Wakil yang semula dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat beralih menjadi dipilih rakyat secara langsung dalam satu pasangan.

4.       Periode masa jabatan Presiden dan Wakil yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.

5.       Adanya lembaga negar yang berwenang menguji undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.

6.       Presiden dalam hal megangkat dan menerima duta negara lain harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

7.       Presiden harus memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam memberikan amnesti dan rehabilitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar