UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undangundang.****)
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
***)
(2) Majelis
Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis
Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden
berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
***)
(2)
Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi. ***)
(5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : �Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan
seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala
undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa.� Janji Presiden (Wakil Presiden) : �Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan
seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala
undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa�. *)
(2) Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undangundang.
Pasal 13
(1) Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
*)
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung. *)
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan
undangundang. *)
Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. ****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden
dibantu oleh menterimenteri negara.
(2)
Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undangundang. ***)
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
**)
(2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
**)
(4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
**)
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
Pasal 18B
(1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang.
**)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan
undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. *)
(3) Jika
rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden
mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undangundang. *)
(5) Dalam hal
rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang
tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang
dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. **)
(2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain
UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak
yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak
mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
**)
Pasal 22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan
tata caranya diatur dalam undangundang. **)
BAB VIIA***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
(4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber da ya ekonomi
lainn ya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memb erikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rak yat atas rancangan undangundang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat
dan tata caranya diatur dalam undangundang. ***)
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. ***)
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan. ***)
(5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri. ***)
(6) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang. ***)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undangundang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan
undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***) Pasal 23A Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undangundang. ***) Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undangundang. ****)
Pasal 23C
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 23D
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undangundang. ****)
BAB VIIIA***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya. ***)
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undangundang. ***)
Pasal 23F
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden. ***)
(2) Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi ***)
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undangundang ***)
BAB IX
KEKUASAAN HAKIM
KEKUASAAN HAKIM
Pasal 24
(1) Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
(3) Badanbadan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undangundang. ****)
Pasal 24A
(1) Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang. ***)
(2) Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
(3) Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden. ***)
(4) Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dip ilih dari dan oleh hakim agung. ***)
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 24B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)
(3) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.***)
Pasal 24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UndangUndang Dasar. ***)
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara. ***)
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undangundang.
BAB IXA**)
WILAYAH NEGARA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A ****)
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undangundang. **)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan orangorang
bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. **)
(3) Halhal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang. **)
Pasal 27
(1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiaptiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah. **)
(2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia. **)
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
**)
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu. **)
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. **)
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
BAB XI
AGAMA
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1) Tiaptiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. **)
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. **)
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta halhal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang. **)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. ****)
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. ****)
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
****)
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia. ****)
Pasal 32
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai
budayanya. ****)
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin
dan anakanak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**)
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**)
Pasal 35
Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan
ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
diatur dengan undang-undang. **)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR
PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul
perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(2) Setiap usul
perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
****)
(3) Untuk
mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk
mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala
peraturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini. ****)
Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambatlambat nya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)
Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
Ket
*) :
Amandemen pertama
**) :
Amandemen kedua
***) : Amandemen
ketiga
****) : Amandemen
keempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar