Fungsi dan Peranan Pancasila
1. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaaran negara. (dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4)
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila dipergunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup atau kehidupan di segala hal atau tingkah laku manusia Indonesia harus di jiwai dan merupakan pancaran dari nilai Pancasila.
3. Pancasila sebagai jiwa bangsa, yaitu Pancasila berfungsi dan berperan dan mendorong gerak dinamika serta membimbing kearah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila disetujui oleh wakil - wakil rakyat Indonesia dari seluruh rakyat dan penjuru Indonesia.
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia (sikap, tingkah laku, amal perbuatan bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain)
6. Pancasila sebagai moral pembangunan, yaitu Pancasila dijadikan sebagai tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar