Konstitusi yang dipakai Indonesia
1. UNDANG - UNDANG DASAR 1945
(18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Setelah Negara Republik Indonesia merdeka, maka pada hari Sabtu, 18 Agustus 1945 PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengesahkan konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.
2. KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
(27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Karena rongrongan pihak Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali, maka Indonesia dipecah belahkan lagi oleh pihak Belanda denagn membentuk negara boneka RIS. Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan kerapatan. Keputusannya Indonesia menjadi republik serikat, dibentuk negara bagian, dan mendirikan uni antara RIS dan Kerajaan Belanda per 27 Desember 1949.
3.UNDANG - UNDANG SEMENTARA 1950
(17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada awal bulan Mei 1950 terjadi penggabungan didalam Negara RIS. Berikutnya muncullah kesepakatan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Maka untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, harus ditetapkan UUD negara kesatuan. Maka yang akan menggantikan Konstitusi RIS adalah UUDS 1950 yang akan diganti selekas - lekasnya.
4.UNDANG UNDANG DASAR 1945.
(5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Badan Konstituante yang diserahi tugas membuat undang - undang baru tidak kunjung selesai membuat undang - undang baru karena banyak terjadi pertentangan di dalam Konstituante. Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Namun saat dibahas oleh anggota Konstituante , anjuran Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 tidak di setujui karena suara kurang dari 2/3 dari jumlah anggota Konstituante yang hadir. Maka untuk menyelamatkan bangsa dan negara Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya: 1). Pembubaran Badan Konstituante. 2). Berlakunya kembali UUD 1945. 3). Tidak berlakunya UUDS 1950. 4). Pembentuakan MPRS dan DPAS.
5. UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
(19 Oktober 1999 - Sekarang)
Karena masih banyak terjadi penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan pada saat Orde Baru, maka setelah selesainya Orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto, UUD diamandemen. UUD 1945 disempurnakan menjadi lebih ketat dan tidak luwes. Maka penyimpangan yang terjadi di masa sebelumnya bisa diminimalkan atau dihilangkan. Selain itu, perubahan nama menjadi lebih lengkap yaitu " UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar